Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Kota Bima Naik Tahap Penyidikan

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kasus persetubuhan anak tiri dengan pelaku inisial SF, 51 tahun (Ayah Tiri) di Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir dan diusut pihak Kepolisian. Bahkan kini kasus dengan korban gadis 17 tahun itu sudah naik tahap penyidikan.

“Kasusnya masih terus kita lanjutkan. Untuk saat sekarang ini, tahapan kasus sudah naik sidik,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean, saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).

Iptu Punguang menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan korban, terduga pelaku dan sejumlah saksi. Berikut beberapa barang bukti juga sudah dikumpulkan oleh penyidik.

“Sekarang kami tinggal mengambil keterangan saksi ahli dokter. Setelah itu baru dijadwalkan gelar penetapan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

Sebelumnya, pria inisial SF ditangkap karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun pada akhir Juni lalu. Bahkan perbuatan pelaku dilakukan sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar. Dari pengakuan korban, ia juga mendapat ancam jika tidak melayani nasfsu bejat pelaku.

Kasus itu terbongkar setelah korban bercerita pada ibu kandungnya. Setelah mendapatkan pengakuan korban, sang ibu langsung melaporkan kasus ke Mako Polres Bima Kota. Di hadapan petugas, pelaku sudah mengakui perbuatannya