Polres Lombok Timur Keluarkan 1.368 Surat Tilang Selama 14 Operasi Patuh Digelar

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 1.368.

“Kita telah memberikan tilang kepada 1.368 pelanggar lalu lintas dan 940 sanksi teguran kepada pengendara baik roda dua ataupun empat selama 14 hari pelaksanaan operasi patuh,”terang Kasatlantas Polres Lotim AKP Tira Karista dalam keterangannya, (31/07).

AKP Tira menyebut, jumlah sanksi dan tilang tersebut sebanding dengan jumlah lalu lintas pergerakan masyarakat. Hal itu juga sejalan dengan upaya yang harus dilakukan petugas Kepolisian untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan.

“Karena pelanggaran merupakan awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu kita lakukan penilangan dan teguran kepada para pelanggar agar memberikan efek jera,” kata dia.

AKP Tira mencatat, pelanggaran yang paling banyak atau mendominasi terjadi yakni penggunaan helm, knalpot tidak sesuai peruntukan, dan kelengkapan surat-surat. Sementara, pengendara yang disanksi tilang masuk dalam usia produktif yakni 21 hingga 30 tahun.

“Pelanggaran yang terbanyak dijaring yakni  dari kalangan siswa sekolah dan pekerja. Selain itu ada juga masyarakat umum yang dibawa umur yang kita jaring dalam operasi ini,” tutupnya.