Polisi Sita 1 Kg Sabu Dari Warga di Mataram yang Disembunyikan Dalam Kemasan Snack
29 July 2024 - 2:21 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 1 Kilogram yang disembunyikan di dalam kemasan snack (jajanan).
“Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku diduga kurir dengan inisial ES (27) warga Karang Bagu, Kota Mataram,” terang Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat dikonfirmasi, Senin (29/07).
AKP Bagus Suputra menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba dalam jumlah besar di sekitar wilayah Kebon Duren, Kelurahan Selagalas.
“Berdasarkan informasi yang kami terima ini, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku (ES),” ujar Kasatres Narkoba Polresta Mataram.
Diterangkan AKP Bagus Suputra, saat petugas melakukan penggeledahan pada tubuh dan pakaian pelaku, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, dari hasil interogasi, ES mengaku sabu yang baru saja ia terima itu disimpan di rumah temannya di kawasan Dasan Tereng, Kecamatan Narmada.
“Selanjut kami menuju ke lokasi kedua yang ditunjukkan ES. Disana kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Dari pengakuan ES, sabu-sabu berasal dari Lombok Tengah. Pelaku mengambil barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal di SPBU depan Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
“Jadi, tersangka ES ini ambil barang di SPBU itu tidak kenal orangnya, hanya sebut kode gagak hitam’,” ujarnya.
ES mengambil barang tersebut atas suruhan seseorang yang berstatus narapidana. Keberadaan orang tersebut kini masih dalam penelusuran, termasuk pemberi 1 kilogram sabu-sabu di SPBU.
“ES ini kurir, bukan bandar, bukan juga pengedar, hanya disuruh ambil. Pesuruh sama pembeli barang masih kami selidiki,” ucap dia.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa proses hukum ES kini masih berjalan di tahap penyidikan. Sebagai tersangka, ES dikenai Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengembangan kasus ES yang diduga berafiliasi dalam jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten/kota masih terus diselidiki. Selain mendalami keterangan ES, bahan penelusuran juga merujuk pada jejak komunikasi ES dengan jaringannya melalui telepon.