Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Senpi Rakitan Jenis Pistol di Kota Bima NTB

tribratanews.ntb.polri.go.id – Dua orang yang diduga sebagai pelaku penjual dan pembeli senjata api (senpi) rakitan jenis pistol berinisial DL (40) dan MS (42) berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pelaku DL ini menguasai senpi rakitan laras pendek (pistol) dan dua butir amunisi, sementara MS adalah penjual. Keduanya adalah warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima,” kata Wakapolres Bima Kota Herman saat konferensi pers, Kamis (16/05) kemarin.

Kompol Herman menyebut kasus kepemilikan senpi ilegal itu terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang mengaku resah dengan ulah dari pelaku DL. Pria tersebut diduga menyimpan senpi beserta amunisinya.

“DL kita tangkap di rumahnya di Dusun Soro Afu, Desa Waduruka. Saat akan ditangkap pelaku ini sempat mengelak dan mengelabui petugas dengan menyembunyikan senpi di bawah Kasur tempat tidurnya,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan selain senpi, barang bukti lain yang ditemukan petugas yakni dua butir amunisi dengan kaliber 5,56 yang disimpan di dalam lemari rumah milik pelaku DL.

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku, DL mengakuai bahwa ia mendapatkan satu pistol dan dua butir amunisi tersebut dari pelaku MS. Polisi langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil membekuk MS di Desa Waworada.

Dari keterangan MS, dia mengakui menjual senpi jenis pistol tersebut ke pelaku DL dengan harga Rp 2 juta. Dari harga itu, MS mendapatkan keuntungan Rp 1 juta. Sedangkan MS menyebut senpi yang dijual kepada DL itu dibeli dari seseorang berinisial UC.

“Dari hasil pengembangan kasus, kami saat ini masih memburu pelaku lain berinisial UC yang diketahui merupakan warga Desa Lido,” tandasnya.

Pelaku DL dan MS dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.