Peras Mantan Pacar Hingga 270 Juta, Wanita Asal Jambi Ditangkap Polisi di Mataram
15 May 2024 - 6:54 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang perempuan asal Jambi berinisial (SS) atas dugaan pemerasan terhadap korban yang merupakan pacarnya inisial (B) dengan kerugian hingga Rp270 juta.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi, Rabu (15/05) menjelaskan berdasarkan alat bukti yang didapatkan dari tindak lanjut laporan korban, pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung Kota Mataram.
“Salah satu alat bukti yang menjadi dasar penangkapan SS adalah transfer perbankan dari korban kepada pelaku,” jelasnya.
Terkait modus dari aksi pemerasan terduga pelaku tersebut, jelas Kasat Reskrim yakni dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra bersama korban saat berpacaran dulu.
“Jadi, hubungan asmara terduga pelaku dengan korban ini berjalan dua tahun sejak perkenalan di media sosial di tahun 2020,” ujarnya.
Dari keterangan Korban, kerugian mencapai Rp 270 Juta yang diperoleh pelaku dengan beragam cara. Pertama, pelaku mengaku hamil dan meminta ongkos kepada korban untuk menggugurkan kandungan.
“Apabila tidak diberikan, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban,” ucap dia.
Cara lain untuk memeras korban, sambung yogi yakni dengan mengatakan ibu kandung terduga pelaku butuh uang untuk biaya operasi.
“Itu dikasih uangnya tunai, Rp150 juta. Uang diserahkan Mei tahun lalu langsung ke korban,” katanya.
Selanjutnya, Kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi. Kepada korban, Junaidi menyampaikan SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp10 juta.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan, Junaidi ini terungkap adalah SS. Dia sengaja membuat sandiwara tersebut untuk dapat kembali memeras korban. Itu dilakukan pelaku berulang kali hingga tercatat kerugian korban mencapai Rp 270 Juta.
“Saat ini, Kami (Polisi) masih melakukan pemeriksaan terhadap SS yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan,” tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.