Polresta Mataram Lakukan Evakuasi dan Olah TKP Penemuan Mayat Wanita di Kontrakan

tribratanews.ntb.polri.go.id – Sesosok mayat wanita bernama Sumiati (49) asal Jember, Jawa Timur, ditemukan sudah meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pajang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (06/ 05).

Pihak jajaran Polresta Mataram yang menerima informasi terkait hal tersebut kemudian langsung bergerak melakukan pertolongan dan membawa jenazah tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram guna proses penyelidikan serta melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa dikonfirmasi, senin sore tadi menjelaskan bahwa tersesat dari tim Reskrim Polsek Pajang, Polresta Mataram menerima laporan dari masyarakat yang merupakan tetangga Sumiati terkait penemuan jasad korban itu.

“Pihak kami (Polisi) menerima informasi dari masyarakat yang mencium bau tidak sedap dari salah satu kamar di tempat yang disewakan oleh korban yang meninggal dunia ini. Kemudian Saksi melaporkan kepada polsek setempat,” terangnya.

Petugas Kepolisian bersama masyarakat setempat kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan perempuan asal Jember tersebut sudah tidak bernyawa dengan posisi tergeletak di lantai kamar kos dan mayatnya sudah mengeluarkan bau tak sedap.

“Tim kemudian langsung memasang garis polisi di lokasi penemuan mayat dan menerjunkan tim identifikasi dan melakukan olah TKP,” kata Yogi.

Baca Juga : Razia Rutin Kafe di Mataram, Polisi Amankan 17 Orang Pelajar Sedang Pesta Miras

Setelah Tim Reskrim turun melakukan identifikasi, diketahui mayat berjenis kelamin perempuan ini berasal dari luar Kota Mataram. Petugas kemudian membawa jenazah tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan visum et repertum luar terlebih dahulu sebelum dilakukan autopsi.

Terkait tindakan autopsi, Yogi menjelaskan harus ada izin dari pihak keluarga terlebih dahulu. Karena keterbatasan biaya, keluarga Sumiati yang ada di Jember tidak bisa hadir, maka keluarga yang di Mataram diminta menjadi kuasa sebagai syarat untuk melakukan et repertum luar dan dalam atau otopsi.

“Dari adanya kuasa tersebut, kami dari kepolisian kini sedang berkomunikasi dengan perwakilan keluarga korban terkait rencana otopsi untuk mengetahui secara lengkap penyebab korban meninggal dunia,” tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.