Razia Rutin Kafe di Mataram, Polisi Amankan 17 Orang Pelajar Sedang Pesta Miras
05 May 2024 - 1:09 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Petugas Kepolisian saat menggelar razia rutin hari Sabtu malam minggu (04/05) kembali mengamankan 17 pelajar yang kedapatan pesta miras di Kafe Rumah Singgah, di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ke 17 siswa yang kita amankan ini masih berusia 13-17 tahun, satu di antaranya perempuan. Semua remaja tersebut diamankan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram,” Kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama Minggu (05/05).
Selain itu, satu orang pengunjung kafe yang sempat bersitegang dengan petugas Kepolisian juga turut diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram. Pengunjung tersebut diduga mencoba menghalangi petugas saat melakukan razia di Tempat hiburan malam itu.
“Ya, sempat melawan petugas. Pria tersebut adalah sopir truk berinisial D (22) merupakan warga Kabupaten Sumbawa, NTB,” ujar Yogi.
Selain itu, sambung Yogi, dalam razia yang digelar tersebut, petugas juga turut mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang diduga diperjual belikan secara ilegal di lokasi kafe tersebut.
Polisi juga menjerat pemilik kafe dengan sanksi pidana karena membiarjan anak-anak mabuk-mabukan di sana. Pemilik kafe terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rop 200 juta.
Razia kafe remang-remang yang rutin digelar Polresta Mataram ini akan terus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya pekerja anak di bawah umur di kafe-kafe wilayah Kota Mataram.
“Anak-anak yang kami amankan ini akan kami berikan edukasi. Selanjutnya nanti para orang tua mereka kami undang untuk sama-sama kami sampaikan agar tidak mengulangi kembali,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram.