Seorang Ayah Kandung di Lombok Utara Ditangkap Polisi, Tega Setubuhi Anak Gadisnya Berulang Kali
30 April 2024 - 4:53 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Gadis 16 tahun di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku inisial S (47) asal Kecamatan Pemenang memaksa anaknya untuk berhubungan terlarang dengannya saat kondisi rumah sedang sepi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Gufron Subeki menjelaskan perbuatan pelaku terungkap pada, Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 07.30 wita setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya melalui pesan instan.
“Korban mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri,” ucap Gufron, Selasa (30/04).
Sang bibi pun melapor ke suaminya atau paman korban kemudian melapor ke kepala dusun (Kadus) setempat. Sekitar pukul 23.05 Wita Kepala Dusun setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang, Polres Lombok Utara.
“Menerima laporan tersebut anggota kami dari Polsek Pemenang langsung mengamankan terduga pelaku. Untuk saat ini penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara,” tandas Kasat Reskrim.