Polisi Amankan Penadah Hasil Pencurian Gamelan di Mataram

TBNews.ntb. – Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap pelaku penadah barang curian berupa alat musik gamelan yang biasa digunakan umat Hindu melaksanakan peribadatan.

“Ya penadahnya sudah kami amankan. Sedangkan untuk Pelaku utamanya masih kami lidik dan buru,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (22/04).

Yogi menerangkan, terduga pelaku penadah berinisial J, asal Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Pria 46 tahun itu diamankan bersama barang bukti seperti ceng-ceng, reong, petuk, calong, dan kentong kecil.

“Alat musik yang dibeli J adalah hasil curian dari beberapa banjar dan pura yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini masih buron,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Dijelaskan, terkait kasus pencurian alat musik gamelan tersebut terjadi di empat lokasi terpisah. Antara lain Banjar Kapitan, Ampenan, pada 8 April; Banjar Tanah Aji, Kelurahan Punia, pada 11 April; Banjar Saren Pagesangan, 12 April; dan Pura Pagutan pada 20 April.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan barang bukti alat musik itu di wilayah Tanjung Karang.

“Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” tandas Kasat Reskrim.