Polisi Berhasil Ringkus 162 Pelaku Pencurian yang Beraksi di Wilayah Kota Mataram

TBNews.ntb. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 162 pelaku pencurian dari keberhasilan pengungkapan sebanyak 136 kasus selama Februari hingga Maret Tahun 2024.

“Penangkapan ini hasil dari langkah represif yang dilakukan jajaran Reskrim Polresta Mataram dan polsek-polsek,” kata Kapolresta Mataram Kombes Ariefaldi Warganegara dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (4/4/2024).

Dikatakan Kapolresta Mataram, dari 136 kasus pencurian tersebut, ada pencurian biasa (cusa), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Jumlah tersangka dan kasus pencurian terbanyak terungkap dari curat. Pencurian yang masuk kategori ini terjadi pada malam hari di sebuah tempat seperti rumah atau gudang.

“Pencurian dengan pemberatan ini jumlah tersangkanya 78 dari 64 kasus yang terungkap,” ucap Ariefaldi.

Pucuk pimpinan tertinggi Polresta Mataram itu menyebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti terbanyak dari kasus curanmor. Dari 64 kasus, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, handphone, serta uang tunai.

“Total ada 38 unit motor kami amankan. Ada juga roda empat, jumlahnya empat unit,” kata Kapolresta Mataram.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama meminta masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan untuk datang ke Polresta Mataram. Mereka diminta untuk mengecek kendaraan yang hilang.

“Silakan datang, mungkin saja itu kendaraannya, tinggal bawa kelengkapan dokumen kendaraan, nanti dibantu identifikasi rekan-rekan Reskrim,” ujar dia.

“Ada 38 kendaraan roda dua akan kami serahkan ke pemiliknya dengan menunjukkan dokumen kendaraan seperti STNK atau BPKB,” jelas Yogi.