97 Pelanggar Lalu Lintas di Bima Terjaring Operasi Patuh

tribratanews.ntb.polri.go.id – Selama dua hari (15-16 Juli) pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menindak sebanyak 97 pelanggar.

“Di dua hari pelaksanaan Ops Patuh ini sebanyak 97 pelanggar kita kenakan sanksi tilang. Pelanggaran masih banyak dilakukan oleh pengendara roda dua,” ucap Kasat Lantas Polres Bima Iptu Rizal Penghutan Sipayung S.Trk. dikonfirmasi, Rabu (17/07).

Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta kelengkapan surat-surat kendaraan.

Selain itu,  pihaknya juga masih mendapati sejumlah kendaraan roda empat yang tidak sesuai peruntukan yang masih beroperasi dijalan raya seperti mobil pikup yang memuat penumpang.

“Hal ini ini tentu tidak diperbolehkan terlebih karena tidak memiliki standar keselamatan sehingga dapat membahayakan bagi para penumpang,”  terang Kasat Lantas Polres Bima.

Iptu Rizal menyebut, pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar sebagai upaya untuk memberikan efek jera serta sebagai langkah dalam mencegah dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

“Sanksi Tilang terpaksa kita berikan agar para pelanggar tidak mengulangi kesalahan mereka demi menciptakan sitkamtibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bima,” tutup Kasat Lantas Polres Bima.

Sebagai informasi Polres Bima tengah melaksanakan Operasi Kepolisian dengan Sandi Operasi Patuh Rinjani 2024. Operasi tersebut dimulai Senin 15 hingga 28 Juli 2024/ 14 hari kedepan  Tutupnya.