6 Remaja di Mataram Diamankan Polisi, Diduga Sebar Video Syur Pelajar

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendalami keterangan 6 remaja yang diduga terlibat dalam aksi penyebaran video syur seorang pelajar yang sedang berhubungan badan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Andi Rossi di Mataram, Selasa (06/08) kemarin menyampaikan, pendalaman keterangan tersebut merupakan tindak lanjut adanya laporan pengaduan keluarga korban.

“Jadi, proses hukum yang kami lakukan terhadap 6 remaja ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan keluarga korban yang berkaitan dengan persoalan undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik),” kata Ipda Andi.

Adapun 6 remaja yang menjalani pemeriksaan tersebut berinisial ARM, M, SF, AR, AA, dan LA. Polisi mengamankan mereka pada Senin (05/08) di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

Terkait dasar pihak Kepolisian mengamankan 6 remaja ini, lanjut dia, berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap adanya indikasi keterlibatan dalam menyebarkan video syur korban.

“Jadi, dari penyelidikan yang kami lakukan, ada beberapa dari remaja ini yang diduga terlibat dalam penyebaran video melalui media sosial,” terang Ipda Andi.

Lebih lanjut, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram itu menyampaikan bahwa ke 6 orang remaja tersebut kini masih berstatus saksi dan dalam proses penyidikan pihak Kepolisian.

“Semua (6 remaja) masih berstatus saksi. Nanti, kalau sudah ketemu perannya baru kami gelar dan tentukan status dari mereka,” tandas Ipda Andi.