46 Kasus Kejahatan 3C Dituntaskan Polres Lombok Barat Selama Operasi Jaran Rinjani

tribratanews.ntb.polri.go.id – Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menuntaskan Operasi Jaran Rinjani 2024 dengan prestasi gemilang. Dalam kegiatan yang digelar selama 14 hari itu pihak Kepolisian berhasil mengungkap 46 kasus kejahatan. Termasuk 38 kasus baru dan 8 kasus hasil pengembangan, dengan total tersangka sebanyak 57 orang.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., dalam keterangannya, Kamis (13/06) mengungkapkan bahwa operasi yang digelar terhitung sejak 27 Mei hingga 9 Juni 2024 tersebut difokuskan pada pemberantasan tindak pidana 3C. Antara lain Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Dari 46 kasus yang diungkap, 27 kasus merupakan Curat dengan 39 tersangka, 4 kasus Curas dengan 4 tersangka, dan 15 kasus Curanmor dengan 14 tersangka,” terang AKBP Junaedi.

Kapolres Lombok Barat menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatn Operasi Jaran Rinjani 2024 ini merupakan komitmen pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

“Kami jajaran Polres Lombok Barat berkomitmen untuk tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi,” tegas AKBP Bagus Junaedi.

Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menangkap tiga Target Operasi (TO) yang menjadi buronan, masing-masing satu orang dari kasus Curat, Curas, dan Curanmor. Selain itu, 54 tersangka lainnya merupakan pelaku Non-TO yang berhasil diidentifikasi dan ditangkap berkat kerja keras aparat kepolisian serta informasi yang diterima dari masyarakat.

“Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini beragam, mulai dari handphone, mesin tempel, tabung gas, TV LED, mesin air, uang tunai, hingga sepeda motor dari berbagai merek. Barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana 3C,” jelas Kapolres Lombok Barat.

Dikatakan AKBP Junaedi bahwa pengungkapan kasus-kasus itu dilakukan pihaknya melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti, dan menganalisis informasi yang diperoleh.

“Selain merupakan hasil kerja keras yang solid, kesuksesan ini tidak terlepas juga dari dukungan masyarakat. Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara untuk pencurian biasa hingga 9 tahun penjara untuk pencurian dengan kekerasan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama, kita wujudkan Lombok Barat yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres Lombok Barat.