4 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polresta Mataram Amankan 159,91 Gram Sabu

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali berhasil menangkap sebanyak empat orang terduga pelaku pengedar narkoba. Keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat, Selasa (24/09/2024).

“Keempat pelaku masing-masing inisial BR (44), NAS (44), AR (63) dan AA (42). Tiga dari empat terduga pelaku ini, diketahui merupakan residivis kasus yang sama,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H.,

Penangkapan terhadap keempat pelaku ini, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam serta pengembangan terhadap penggerebekan rumah yang dilakukan di wilayah Gunung Sari, Lombok Barat.

Dijelaskan Kasat Narkoba, di lokasi 1 di Gunung Sari, Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan BR dan NAS. Dalam penggeledahan ini, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di halaman rumah BR. Sementara di rumah NAS di Kapek, Gunungsari, Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Selanjutnya, berdasarkan keterangan BR, tim melanjutkan penelusuran ke lokasi kedua di Karang Jangkong, Cakranegara, di mana terduga AR ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika di rumahnya,” jelasnya.

Tak berhenti disitu, pengembangan berlanjut ke rumah terduga AA di Monjok Barat, Selaparang, di mana terduga AA berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya melalui jendela, namun berhasil ditemukan petugas Kepolisian.

“Dari keempat terduga, kami (Polri) berhasil menyita beberapa klip bening berisi sabu, enam ponsel, pipet plastik, dan uang tunai. Total berat bruto sabu yang ditemukan mencapai 159,91 gram,” ujar AKP Bagus Suputra.

Saat ini, keempat pelaku berikut barang bukti selanjutnya telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.