3 Warga Asal Bima Ditangkap Lantaran Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi
09 September 2024 - 7:06 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Petugas gabungan TNI-Polri dari Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima berhasil menangkap tiga warga asal Kecamatan Monta, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Minggu, (09/09).
Tindakan ini diambil setelah terungkap aktivitas pemburuan ilegal satwa liar dilindungi di kawasan Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melibatkan perdagangan daging rusa. Satwa langka yang telah menjadi ikon Pulau Komodo ini, kini dihadapkan pada konflik konservasi akibat adanya sindikat pemburuan satwa yang beroperasi di Indonesia.
Menurut keterangan Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pratana, S.I.K., S.H., yang disampaikan melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, S.H., operasi penangkapan berlangsung pada sekitar pukul 02.00 WITA di Perempatan Bugis, Desa Bugis.
“Ketiga terduga pelaku diamankan pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA,” ungkapnya.
Identitas ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah MS (24), JA (30), dan TA (25), semuanya merupakan warga Desa Sie, Kecamatan Monta. Saat ditangkap, mereka tengah mengangkut rusa hasil buruan dengan mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi EA 1458 YE.
Kasus ini terbongkar saat tim gabungan melakukan patroli dan mencurigai aktivitas sebuah mobil Avanza warna putih di Dusun Bajo Sarae, Desa Bugis. Usai kejar-kejaran singkat, kendaraan dihentikan dan tim melakukan pemeriksaan isi mobil.
“Ditemukan bahwa mobil tersebut memuat 10 ekor rusa yang telah disembelih dan dibungkus dengan terpal warna hijau,” tutur Kapolsek Sape tentang proses penangkapan.
Penegakan hukum perlindungan hewan menjadi prioritas dalam kasus ini, di mana para terduga pelaku dan barang bukti secara langsung dibawa ke Mako Polsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini merupakan bagian dari upaya konservasi alam dan upaya polisi mengatasi perburuan, khususnya terhadap satwa liar dilindungi Indonesia.
Pulau Komodo yang merupakan habitat rusa dan terkenal dengan upaya konservasi alamnya kini harus berhadapan dengan tren perburuan di Indonesia yang mengancam populasi rusa di kawasan tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran hukum konservasi yang terjadi dan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas perburuan ilegal.
“Penyelidikan lebih lanjut masih kita lakukan guna mengungkap jaringan sindikat yang mungkin terlibat dalam kasus pemburuan satwa langka di Pulau Komodo,” tutup Kapolres Bima Kota.