2 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Lombok Barat, Barang Bukti Sabu Disita
26 December 2024 - 5:20 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Labuapi dan Praya Barat. Dua pelaku berinisial EA alias A dan N alias W ditangkap dengan barang bukti berupa sabu, alat hisap, dan perangkat komunikasi.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika dalam keterangan persnya, Kamis (26/12) menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu perumahan di Desa Labuapi.
“Laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku pertama, EA alias A,” ungkap AKP Diana Mahardika.
Disebutkan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/12/2024), pukul 18.15 WITA, di pinggir jalan sebuah perumahan di Desa Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Saat digeledah, petugas menemukan satu klip plastik transparan berisi sabu.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap EA, diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan dari pelaku lain, N alias W, yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
“Berbekal informasi ini, tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap N alias W di kamar kosnya sekitar pukul 20.15 WITA. Dalam penggeledahan, kami menemukan sejumlah alat hisap sabu, pipa kaca, bong, serta plastik klip kosong,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa EA membeli sabu dari N seharga Rp300.000 untuk dijual kembali dengan harga Rp500.000. Sementara itu, N mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M melalui sistem transaksi “ranjau.” Dalam metode ini, jelas AKP Diana Mahardika, barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Ini menguatkan dugaan bahwa mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna,” jelas AKP Nyoman Diana.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 2,23 gram, dua unit ponsel, alat hisap sabu (bong), pipa kaca, korek api yang dimodifikasi, dan beberapa plastik klip kosong.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan, sementara satu pelaku lain termasuk pemasok utama dalam jaringan ini,” tandas Kasat Narkoba Polres Lombok Barat.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memperingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Lombok.