17 Kasus Diungkap Polisi Selama Operasi Jaran Rinjani di Bima Kota, 21 Pelaku Ditangkap

tribratanews.ntb.polri.go.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 17 kasus dan menangkap sebanyak 21 orang tersangka pelaku kejahatan selama dua pekan pelaksanaan kegiatan Operasi Jaran Rinjani Tahun 2024.

“Dari 17 kasus yang berhasil kita ungkap ini merupakan target operasi kegiatan. Yang terdiri dari kasus Pencurian dengan Kekerasan (curas), Pencurian dengan Pemberatan (curat), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor),” Kata Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers, Kamis (13/06) pagi tadi.

AKBP Yudha merini 21 orang tersangka yang diamankan pihaknya tersebut yakni 14 di antaranya terlibat dalam kasus Curat. Sedangkan untuk 7 orang lainnya terlibat dalam kasus Curanmor.

“Dari pengungkapan dan penangkapan ini juga, kita berhasil mengamankan barang bukti  yakni 7 unit sepeda motor, 6 buah handphone, serta satu ekor sapi jantan,” terang Kapolres Bima Kota.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres Bima Kota, para pelaku tersebut disangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Ia berharap dengan keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan oleh pihaknya ini dapat diminimalisir serta memberikan efek jera pada para pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

“Operasi Jaran Rinjani 2024 ini menunjukkan komitmen kami (Polri) dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bima. Dengan keberhasilan ini diharapkan bisa membuat masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas,” tutup AKBP Yudha.