14 Pelaku Narkoba Terjaring Operasi Antik Polres Lombok Tengah, 2 Diantaranya Bandar Lintas Provinsi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang bandar narkoba yang merupakan jaringan narkotika lintas Provinsi dari 14 tersangka yang berhasil diungkap dalam Operasi Antik Rinjani 2024.

“Pelaku inisial S dan AH asal Sumbawa atas pengembangan dari pelaku yang ditangkap di depan Bandara Lombok. Mereka merupakan jaringan narkoba lintas provinsi,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol M Nasrullah pada konferensi pers, Kamis (25/07).

Kompol Nasrullah menerangkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2024 yang dilaksanakan pihaknya selama 14 hari terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 24 Juli 2024, petugas telah mengungkap sembilan kasus dengan 14 orang tersangka.

“Tersangka yang diamankan ini ada yang residivis baru keluar enam bulan dari Rutan di Bali dan ada pemain baru,” terang Wakapolres Lombok Tengah.

Selain mengamankan belasan pelaku, sambung dia, aparat Kepolisian juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 891 gram, delapan butir ekstasi, uang tunai Rp44 juta, Hand Phone dan alat hisap.

“Dari 14 pelaku itu satu orang pelaku merupakan wanita selaku kurir,” kata Kompol Nasrullah.

Menurut dia, dengan adanya pengungkapan kasus tersebut dan barang bukti yang disita, peredaran di Lombok Tengah semakin meningkat. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di Lombok Tengah.

“Kami (Polri) berharap kepada masyarakat Lombok Tengah agar bisa melaporkan jika mengetahui atau menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” himbaunya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau 112 dan atau Pasal 127 junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga 20 tahun penjara.