14 Hari Operasi Antik, Polresta Mataram Sita Sabu Senilai 1,2 Miliar

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kapolresta Mataram, Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara memimpin kegiatan konferensi pers keberhasilan Operasi Antik Rinjani Tahun 2024, bertempat Gedung Wira Pratama Polresta Mataram pada Jumat (26/07).

Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 11 hingga 24 Juli 2024, Polresta Mataram berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan nilai pasar mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Saat Operasi ini digelar, petugas berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan menangkap 16 tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 999,74 gram shabu-shabu dan 0,81 gram ganja.

“Operasi Antik Rinjani 2024 ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram,” Kata Kombes Pol. Ariefaldi

Selain tindakan represif, Polresta Mataram juga melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif. Edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba terus digalakkan, sementara patroli sinergitas antara pemerintah, TNI, dan kepolisian dilakukan di area rawan.

“Harapannya dengan operasi ini bisa menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram. Sehingga menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan bebas dari penyalahgunaan serta dampak negatif dari narkoba ini,” Ujar Kapolresta Mataram.

Kombes Pol. Ariefaldi menyebut dengan upaya bersama antara pemerintah, TNI, dan Polri dapat menjadikan Kota Mataram sebagai wilayah yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

“Dukungan dari semua pihak diharapkan dapat mewujudkan kota yang lebih maju, religius, dan berbudaya. Kami tidak akan berhenti hingga peredaran gelap narkoba di wilayah ini dapat dihentikan sepenuhnya,” tutupnya.