11 Pengedar Sabu di Bima Kota Ditangkap Polisi, 3 Orang Merupakan Bandar

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 11 orang pelaku terkait peredaran narkotika jenis sabu selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2024 11-24 Juli ini.

“Dari tangan ke-11 orang pelaku ini, kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 24,13 gram,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata dalam konferensi pers, Kamis, (25/07).

Dijelaskan AKBP Yuda, dari 11 orang pelaku yang ditangkap pihaknya ini, tiga orang di antaranya bandar yang menjadi target operasi (TO) Polisi. Sedangkan delapan orang lainnya merupakan pengedar atau non-TO.

AKBP Yudha mengungkapkan selain barang bukti narkotika, dari tangan 11 orang yang ditangkap dan seorang di antaranya perempuan itu, petugas turut menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 2,4 juta hasil transaksi, satu unit Kendaraan roda dua (motor), alat isap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.

Saat ini ke 11 orang pelaku, sambung pucuk pimpinan Polres Bima itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga telah menjalani tes urine, dan semuanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bima Kota.