11 Hari Operasi Patuh Rinjani di NTB, Polisi Keluarkan 4.400 Surat Tilang

tribratanews.ntb.polri.go.id – Hingga hari ke 11 pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani Tahun 2024 oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta Polres Jajarannya telah mengeluarkan sebanyak 4.400 Surat tilang atau surat teguran kepada para pelanggar lalu lintas di jalan raya.

“Ribuan pelanggar terpaksa kita berikan surat teguran atau tilang karena berbagai pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan,” kata Kasubdit Gakum Dit Lantas Polda NTB Kompol Kadek Oka Suparta S.I.K., selaku Kasatgas III Ops Patuh Rinjani 2024 saat ditemui, Kamis (25/07) kemarin.

Adapun beberapa pelanggaran yang terjaring petugas, sambung Kompol Oka yakni tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, kendaraan tidak dilengkapi serat-surat, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, berboncengan lebih satu, pengendara dibawah umur serta pelanggaran lainnya.

Seperti diketahui Ops Patuh Rinjani 2024 merupakan Operasi kewilayahan yang berlangsung dari 14 – 28 Juli 2024 di seluruh wilayah NTB dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas.

Tujuan pelaksanaan Ops Patuh Rinjani ini, kata dia guna mengajak masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas guna mencegah dan meminimalisir potensi kecelakaan di jalan raya yang salah satu penyebab utamanya karena pelanggaran tersebut.

“Operasi ini kita optimalkan untuk mendorong terciptanya Kamseltibcar Lantas yang kondusif sebagai upaya meminimalisir dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Provinsi NTB,” tutup Kompol Oka.