tribratanees.ntb.polri.go.id – Tim Puma Polres Dompu kembali berhasil meringkus LM alias Banon (21 Thn) warga Lingkungan. Foto To’i, Kelurahan Doro Tangga, Kecamatan Dompu pelaku pencurian mesin Pompa Air milik Korban YH (41 Thn) yang bertempat di jln Gajah Mada No. 13, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Peristiwa berawal pada Rabu tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WITA tepatnya di atas mobil Pick Up korban telah hilang satu buah mesin Pompa Air yang diketahui pada pagi hari ketika korban bangun tidur.
Hingga pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 korban mengetahui informasi bahwa mesin Pompa air miliknya tersebut berada di rumahnya LM (Pelaku) atas informasi tersebut korban segera pergi untuk mengecek bahwa bahwa benar mesin Pompa Air di rumahnya LM itu miliknya korban.
Dari keterangan LM alias Banon bahwa benar mesin pompa Air terbut hasil curiannya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Resor Dompu untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Dompu AKBP SYARIF Hidayat, SH. S.I.K melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah menerangkan bahwa benar telah diamankan LM alias Banon (21 Thn) pelaku pencurian Pompa Air yang terjadi di Kelurahan Bada, Kacamatan Dompu.
“LM alias Babon diamankan atas laporan masyarakat bahwa LM telah melakukan tindak pidana pencurian Pompa Air milik YH (41 Thn)”, ujar Paur Humas.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).