tribratanews.ntb.polri.go.id- Diduga melakukan pencurian TV dirumah sdr ATIKA, 45 tahun, IRT, Alamat RT001 RW001 Dsn.Rangga Desa Kalampa Kec.Woha Kab.Bima, pada hari selasa 9/1/21 pukul 18.30 wita yang dilakukan pria inisial (J) 27 thn, Petani, Alamat RT014 RW007 Dsn.Ndora Desa Kalampa Kec.Woha Kab.Bima harus meringkuk dibalik jeruji besi penjara.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasubag Humas AKP. Hanafi menyampaikan, kasus tersebut terungkap berawal saat menindaklanjuti laporan korban, saudara Atika (45) asal RT 01 RW 01 Dusun Rangga Desa Kalampa. Setelah itu, Kapolsek Woha, IPTU. Edy Prayitno melakukan penggalangan terhadap keluarga terduga pelaku dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kalampa untuk menyerahkan terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB) kepada pihak Kepolisian.
Di hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita pihak keluarga membawa terduga pelaku JI di Mapolsek woha untuk dinterogasi.
kemudian Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa televisi hasil curian milik korban sudah dijual kepada SW yang beralamat di Desa Nisa. Selanjutnya Tim Rajawali Polsek Woha yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA. Nanang Qosim SH mengamankan BB tersebut.
AKP Hanafi menjelaskan, dalam melakukan pencurian tersebut saat korban tidak berada di rumah dengan cara merusak dinding rumah dari papan tripleks bagian dapur. Setelah berhasil masuk, kemudian pelaku mengambil televisi tersebut dan membawa keluar melalui pintu rumah bagian belakang. “Selanjutnya pelaku membawa hasil curian dan dijual sebesar Rp. 450.000,” terangnya.
Kemudian dari Hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli 1 buah kaos seharga Rp.60.000 sisanya dipergunakan untuk membeli makanan, minuman, rokok dan belanja kebutuhan sehari-hari, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Woha. tutup AKP Hanafi.