Tribratanews.ntb.polri.go.id-Guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Sat Lantas Polres Sumbawa menertibkan pengendara mobil bak terbuka atau angkutan barang yang dipergunakan untuk mengangkut orang. Salah satunya adalah dengan melaksanakan teguran serta himbauan secara lisan kepada pengemudi kendaraan bak terbuka atau pick-up., Minggu (02/08/20) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Regu 3 (Tiga) Unit Patroli Satlantas Polres Sumbawa tersebut menyasar tempat-tempat wisata yang biasa dikunjungi masyarakat usai melaksanakan perayaan Idul Adha.
Seperti halnya di kawasan pantai Batu Gong Sumbawa, Sat Lantas menemukan beberapa kendaraan bak terbuka untuk mengangkut barang tetapi digunakan untuk mengangkut orang.
Tidak tinggal diam, petugas lalu memberhentikan dan memberikan teguran kepada pengemudi tersebut tentang bahayanya perbuatan tersebut.
Kasat Lantas Iptu Samsul Hilal SH. saat ditemui ditempat terpisah mengatakan, ia telah memerintahkan anggotanya agar tidak segan segan untuk memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar, terutama pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan menonjol, seperti penggunaan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
“Sesuai peraturan Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ telah melarang kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk angkutan manusia karena dapat membahayakan penumpangnya, tapi sejauh ini masih saja ada yang menggunakannya dan tidak mengindahkan larangan ini,” ujarnya.
Sambungnya “Kami lakukan peneguran kepada pengguna jalan yang melanggar, terutama mobil bak terbuka yang di gunakan untuk mengangkut orang, kami sarankan untuk tidak mengulangi kembali, semua itu demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” kata Kasat Lantas
Dia menambahkan, pihaknya juga menegur dan menghimbau pengunjung tempat wisata yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
(Gp)