tribratanews.ntb.polri.go.id – Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selain bisa mendatangi Satpas Satlantas Polresta Mataram, Jalan Langko No 17, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemohon juga bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM di Lombok Epicentrum Mall (LEM), yang berada di Jalan Sriwijaya No.333, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Pengunjung hanya perlu membawa dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP tiga lembar, SIM A atau C yang masih berlaku, dan surat keterangan sehat dari dokter.
“Jam buka mengkuti jam buka dari epicentrum ini, dari jam 10 pagi sampai dengan jam enam sore, termasuk hari libur tetap buka untuk melayani masyarakat” kata Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Raditya Suharta S.H., S.I.K.
Hal tersebut merupakan salah satu pelayanan yang dapat diberikan oleh Polresta Mataram untuk menuju lebih baik, sehingga diharapkan dengan adanya SIM Corner tersebut setiap masyarakat bisa memeperoleh pelayanannya dengan maksimal.
SIM Corner diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM. “Mudah-mudahan ini bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas AKP Raditya Suharta S.H., S.I.K.