Mataram – Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkup Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, dihentikan.
Ketua Tim Saber Pungli NTB Kombes Pol Ismail Bafadal di Mataram, Kamis (22/2), mengungkapkan penyelidikannya dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara tim kelompok kerja (pokja) yang tidak menemukan indikasi perbuatan pidana.
“Dari hasil gelar, ditarik kesimpulan bahwa belum cukup bukti perbuatan pidana, jadi dihentikan,” kata Ismail Bafadal.
Karena itu, kesimpulan dari hasil gelar perkaranya telah disampaikan kepada pihak Inspektorat NTB. Dari hasil koordinasi dengan Inspektorat NTB, Polda diminta untuk menyerahkan hasilnya ke pemerintah.
“Katakanlah ditemukan indikasi pelanggaran atau kesalahan administrasi, maka akan diberikan tindakan yang dianggap perlu, seperti tindakan disiplin,” ujarnya.
Besaran iuran yang ditarik dari jasa pelayanan masyarakat tersebut mencapai 10 persen dari jumlah yang harusnya menjadi hak para pegawai. Dengan dalih untuk kesejahteraan bersama, penarikan iuran itu dilakukan sejak Mei 2016.