
Bima Kota – Selain melakukan penangkapan terhadap FR (24 thn) pelaku narkoba asala Rabadompu Barat, di hari yang sama juga Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku narkoba yakni ED (34 thn) warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima, Kamis (10/08) pukul 10.00 wita.
Kasat Narkoba AKP Jusnaidin,S.Sos menerangkan bahwa ibu rumah tangga asal Kelurahan Dara ini diamankan oleh polisi saat berkunjung ke Rutan Bima untuk menjeguk keluarganya.
“ Pelaku diamankan oleh petugas saat berkunjung ke Rutan Bima untuk menjeguk keluarganya” terangnya.
Sebelumnya ED datang ke Rutan Bima untuk menjenguk keluarganya yakni CD tahanan kasus narkoba, pada saat petugas rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan ED, ditemukan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam botol sampho clear.
Setelah itu petugas rutan langsung mangamankan ED dan menghubungi polisi, di bawah pimpinan Kasat Narkoba, petugas kepolisian yang datang langsung mengamankan dan membawa ED ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberap barang bukti yakni 2 poket kristal putih yg diduga shabu, 1 Buah botol sampho Clear tempat menyimpan sabu-sabu, Uang kertas sebesar 2.675.000,- dan 1 buah dompet bermotif bunga.
Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.(dra)