• Latest
  • Trending
ALUR SISTEM RUJUKAN BPJS YANG WAJIB BAGI ANGGOTA POLRI KETAHUI

ALUR SISTEM RUJUKAN BPJS YANG WAJIB BAGI ANGGOTA POLRI KETAHUI

6 June, 2017
Kapolres Dompu Kembali Serahkan Bantuan Dari Kapolda NTB Untuk Korban Banjir Hu’u

Kapolres Dompu Kembali Serahkan Bantuan Dari Kapolda NTB Untuk Korban Banjir Hu’u

2 March, 2021
Polres Bima Kota Canangkan Zona Integritas Birokrasi Bebas Korupsi

Polres Bima Kota Canangkan Zona Integritas Birokrasi Bebas Korupsi

2 March, 2021
Menuju Zona Hijau, Batalyon Vaksinator Gagasan Kapolda NTB Siap Perangi Covid-19

Menuju Zona Hijau, Batalyon Vaksinator Gagasan Kapolda NTB Siap Perangi Covid-19

2 March, 2021
Perangi Covid19, Forkopimda gelar Olahraga bersama

Perangi Covid19, Forkopimda gelar Olahraga bersama

2 March, 2021
Dua Terduga Pencuri Mesin Engkel Diamankan Aparat Polsek Kempo

Dua Terduga Pencuri Mesin Engkel Diamankan Aparat Polsek Kempo

2 March, 2021
Bagian Dari kampung Sehat, Polres Lobar Gandeng Tokoh Agama Sosialisasikan Vaksinasi

Bagian Dari kampung Sehat, Polres Lobar Gandeng Tokoh Agama Sosialisasikan Vaksinasi

2 March, 2021
Sat Polairud Polres Bima Bersama Basarnas Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

Sat Polairud Polres Bima Bersama Basarnas Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

2 March, 2021
Organisasi Sahabat Polisi Hadir di NTB, Kapolda Bangga Punya Rekan Baru

Organisasi Sahabat Polisi Hadir di NTB, Kapolda Bangga Punya Rekan Baru

2 March, 2021
Tuesday, March 2, 2021
Tribrata News NTB
Advertisement
  • BERANDA
  • Binkam
  • Umum
  • Reskrim
  • Lantas
  • Opini
No Result
View All Result
Tribrata News NTB
  • BERANDA
  • Binkam
  • Umum
  • Reskrim
  • Lantas
  • Opini
No Result
View All Result
Tribrata News NTB
No Result
View All Result

ALUR SISTEM RUJUKAN BPJS YANG WAJIB BAGI ANGGOTA POLRI KETAHUI

Rumah Sakit Bhayangkara by Rumah Sakit Bhayangkara
6 June, 2017
in Featured, Headline, Opini, Umum
0
ALUR SISTEM RUJUKAN BPJS YANG WAJIB BAGI ANGGOTA POLRI KETAHUI
14
SHARES
0
VIEWS

Mataram – Setiap anggota Polri peserta BPJS kesehatan yang sakit tidak bisa serta merta menuju ke rumah sakit yang di inginkan, jika sakit kita langsung menuju ke faskes tk 1 yang kita tunjuk sesuai yang tertera di kartu BPJS kita baik itu puskesmas, klinik kesehatan atau dokter pribadi.

“Ingat Apabila Sakit Ke Faskes Tk 1 sesuai di Kartu”

BeritaTerkait

Kapolres Dompu Kembali Serahkan Bantuan Dari Kapolda NTB Untuk Korban Banjir Hu’u

Polres Bima Kota Canangkan Zona Integritas Birokrasi Bebas Korupsi

Menuju Zona Hijau, Batalyon Vaksinator Gagasan Kapolda NTB Siap Perangi Covid-19

Sistem rujukan BPJS Kesehatan

didalam BPJS kesehatan dikenal 3 penggolongan fasilitas kesehatan diantaranya

Faskes TK I (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama):  puskesmas, klinik / Poliklinik (Satker Masing-masing) atau dokter umum. Disebut juga Faskes Primer.

Faskes TK II (Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua): pelayanan kesehatan spesialistik oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.

Faskes RTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan):  1. Klinik utama atau yang setara, 2. Rumah Sakit Umum, 3. Rumah Sakit Khusus.

 

Rujukan horizontal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan hal ini bisa dilakukan jika perujuk (fasilitas kesehatan) tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien karena faktor keterbatasan fasilitas, peralatan, dan atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap.

 

Sedangkan rujukan vertikal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi, atau sebaliknya.

Bisakah Pasien Dirujuk ke Faskes Lebih Rendah?

 

Bisa! Anda bisa dirujuk dari fasilitas kesehatan yang lebih rendah jika:

 

tingkat sakit masih dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan pada tingkatan dibawahnya berdasarkan kompetensi dan wewenangnya

Faskes dibawahnya memiliki kemampuan lebih baik dalam menangani penyakit yang dialami pasien,

Anda memerlukan pelayanan lebih lanjut yang dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan yang lebih rendah dan untuk alasan kemudahan akses, efisiensi, dan pelayanan jangka panjang,

Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan Anda karena keterbatasan sarana, prasarana, peralatan, dan atau ketenagaan.

Jika Peserta BPJS kesehatan berada diluar kota dan harus dirawat apakah bisa ?

 

bisa tentunya ada prosedur yang harus di ikuti tentunya harus mendapatkan surat pengantar dari BPJS kesehatan terdekat sehingga pihak BPJS kesehatan akan menentukan rumah sakit tempat pasien dirawat.

 

Kondisi darurat diluar prosedur sistem rujukan BPJS

 

peserta BPJS kesehatan diperkenankan berobat tanpa mengikuti sistem rujukan apabila dalam kondisi yang benar-benar darurat guna menghindari kematian,keparahan dan kecacatan.

jika anda sudah melakukan semua sesuai prosedur yang di berlakukan bpjs kesehatan ,maka klaim ditolak bisa kita hindari.

Bagaimana Alur Rujukan Sistem Pelayanan BPJS Kesehatan?

ada 2 kategori pasein yang dapat ditangani oleh bpjs yaitu pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat, alur rujukan kedua jenis pasien bpjs tersebut bisa berbeda sebagai berikut:

  1. Untuk pasien gawat darurat

 

Pasien gawat darurat adalah kondisi pasien yang harus segera mendapatkan pelayanan medis jika tidak ditolong maka kondisi pasien akan lebih parah dan dapat mengancam keselamatan pasien itu sendiri.

Untuk pasien gawat darurat yang ingin menggunakan layanan bpjs tidak harus dimulai di fasilitas kesehatan tk1 sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, namun khusus untuk pasien gawat darurat bisa langsung dating ke fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit.

Pasien gawat darurat akan langsung ditangani  di unit gawat darurat dimanapun dan dikota manapun dan biaya sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.

 

  1. Untuk Pasien bukan gawat darurat

 

Sedangkan untuk pasien bukan gawat darurat, seperti misalnya pasien berobat jalan maka si peserta bpjs yang ingin melakukan pengobatan menggunakan layanan bpjs harus datang pertama kali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tk1) sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, jika tidak maka kemungkinan besar biaya tidak akan ditanggung oleh bpjs, faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, praktek dokter, praktek dokter gigi dan rumah sakit tipe D.

Jika di fasilitas kesehatan 1 pasien tidak dapat ditangani atau peralatan yang terdapat di fasilitas kesehatan 1 tidak memadai, maka dokter akan membuatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat berikutnya (fasilitas kesehatan tk 2) yaitu rumah sakit umum daerah (rumah sakit kelas C atau rumah sakit kelas B).

Di rumah sakit daerah (RSUD) pasien harus membawa surat rujukan dan kartu bpjs untuk dapat ditangani oleh dokter spesialis rumah sakit. jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di rumah sakit sebagai fasiltias kesehatan ke 2 maka dokter spesialis akan memberikan rujukan lagi untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya, yaitu fasilitas kesehatan tingkat III yaitu rumah sakit tipe A (RSCM).

Dengan memahami alur rujukan pasien bpjs, maka peserta bpjs akan dapat menggunakan layanan bpjs secara baik dan benar sehingga biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung oleh bpjs.

 

beberapa mekanisme dan pelayanan BPJS-Kesehatan:

 

  1. Peserta BPJS-Kesehatan adalah semua warga negara Indonesia dengan menggunakan sistem asuransi. Bagi penduduk kurang mampu (miskin) atau peserta bantuan iuran (PBI) jangan khawatir karna ditanggung langsung pemerintah.
  2. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran?

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis iuran dibagi menjadi:
– Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).

– Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.

– Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5 persen dibayar oleh peserta.

Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:

– Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan

– Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan

– Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan

Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran jaminan kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?

Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

– Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II

– Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

– Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

– Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II

– Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

– Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III

Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?

Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.

Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?

Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.

Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?

Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:

– Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.

– Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.

– Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi

– Screening kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

– Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?

a.Mengisi formulir pendaftaran

b.Pembayaran premi

Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.

Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp. 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp. 50.000 per orang.

Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.

Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia

Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.

Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?

Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?

– Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

– Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.

– Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?

– BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.

– Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.

– Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?

Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.(HMT)

Continue Reading
Tags: biddokes polda ntbYANMEDDOKPOL RS. Bhayangkara
Previous Post

Transaksi Ganja Di Pinggir Jalan, Dua Buruh Harian Dibekuk Polisi

Next Post

1 Ton 50 Kg Gula Rafinasi Disita Polres Sumbawa

Related Posts

Kapolres Dompu Kembali Serahkan Bantuan Dari Kapolda NTB Untuk Korban Banjir Hu’u
Umum

Kapolres Dompu Kembali Serahkan Bantuan Dari Kapolda NTB Untuk Korban Banjir Hu’u

2 March, 2021
Polres Bima Kota Canangkan Zona Integritas Birokrasi Bebas Korupsi
Headline

Polres Bima Kota Canangkan Zona Integritas Birokrasi Bebas Korupsi

2 March, 2021
Menuju Zona Hijau, Batalyon Vaksinator Gagasan Kapolda NTB Siap Perangi Covid-19
Binkam

Menuju Zona Hijau, Batalyon Vaksinator Gagasan Kapolda NTB Siap Perangi Covid-19

2 March, 2021
Perangi Covid19, Forkopimda gelar Olahraga bersama
Umum

Perangi Covid19, Forkopimda gelar Olahraga bersama

2 March, 2021
Dua Terduga Pencuri Mesin Engkel Diamankan Aparat Polsek Kempo
Reskrim

Dua Terduga Pencuri Mesin Engkel Diamankan Aparat Polsek Kempo

2 March, 2021
Sat Polairud Polres Bima Bersama Basarnas Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana
Binkam

Sat Polairud Polres Bima Bersama Basarnas Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

2 March, 2021
Next Post
1 Ton 50 Kg Gula Rafinasi Disita Polres Sumbawa

1 Ton 50 Kg Gula Rafinasi Disita Polres Sumbawa

Binkam

Menuju Zona Hijau, Batalyon Vaksinator Gagasan Kapolda NTB Siap Perangi Covid-19
Binkam

Menuju Zona Hijau, Batalyon Vaksinator Gagasan Kapolda NTB Siap Perangi Covid-19

2 March, 2021
Bagian Dari kampung Sehat, Polres Lobar Gandeng Tokoh Agama Sosialisasikan Vaksinasi
Binkam

Bagian Dari kampung Sehat, Polres Lobar Gandeng Tokoh Agama Sosialisasikan Vaksinasi

2 March, 2021
Sat Polairud Polres Bima Bersama Basarnas Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana
Binkam

Sat Polairud Polres Bima Bersama Basarnas Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

2 March, 2021
Organisasi Sahabat Polisi Hadir di NTB, Kapolda Bangga Punya Rekan Baru
Binkam

Organisasi Sahabat Polisi Hadir di NTB, Kapolda Bangga Punya Rekan Baru

2 March, 2021

Reskrim

Kapolres Dompu Kembali Serahkan Bantuan Dari Kapolda NTB Untuk Korban Banjir Hu’u
Umum

Kapolres Dompu Kembali Serahkan Bantuan Dari Kapolda NTB Untuk Korban Banjir Hu’u

2 March, 2021
Polres Bima Kota Canangkan Zona Integritas Birokrasi Bebas Korupsi
Headline

Polres Bima Kota Canangkan Zona Integritas Birokrasi Bebas Korupsi

2 March, 2021
Menuju Zona Hijau, Batalyon Vaksinator Gagasan Kapolda NTB Siap Perangi Covid-19
Binkam

Menuju Zona Hijau, Batalyon Vaksinator Gagasan Kapolda NTB Siap Perangi Covid-19

2 March, 2021
Perangi Covid19, Forkopimda gelar Olahraga bersama
Umum

Perangi Covid19, Forkopimda gelar Olahraga bersama

2 March, 2021

Lantas

Cantik dan Berprestasi, Iwan Fals Beri Doa dan Dukungan Kepada Iptu Rita sosok Polwan Polda NTB yang Viral

Cantik dan Berprestasi, Iwan Fals Beri Doa dan Dukungan Kepada Iptu Rita sosok Polwan Polda NTB yang Viral

27 February, 2021
Lewat Akun Twiiternya, Iwan Fals Berikan Doa dan Dukungan untuk Iptu Rita

Lewat Akun Twiiternya, Iwan Fals Berikan Doa dan Dukungan untuk Iptu Rita

26 February, 2021
Bakti Sosial untuk Kemanusiaan, Sat Lantas Polres Lombok Barat Rutin Laksanakan Donor Darah

Bakti Sosial untuk Kemanusiaan, Sat Lantas Polres Lombok Barat Rutin Laksanakan Donor Darah

26 February, 2021
Quick Response, Iptu Rita Terjun Langsung Datangi Lokasi Longsor di Senggigi

Quick Response, Iptu Rita Terjun Langsung Datangi Lokasi Longsor di Senggigi

23 February, 2021

Sering Dibaca

ALUR SISTEM RUJUKAN BPJS YANG WAJIB BAGI ANGGOTA POLRI KETAHUI

ALUR SISTEM RUJUKAN BPJS YANG WAJIB BAGI ANGGOTA POLRI KETAHUI

6 June, 2017
TEGANYA SEORANG ANAK HAMILI IBU KANDUNG

TEGANYA SEORANG ANAK HAMILI IBU KANDUNG

1 June, 2016
Temukan Kristal Diduga Sabu-sabu, Polres Sumbawa Grebek Lokasi Pesta Sabu

Temukan Kristal Diduga Sabu-sabu, Polres Sumbawa Grebek Lokasi Pesta Sabu

24 February, 2021
Diduga Adanya Dendam Lama, Oknum Preman Bacok Pasutri Ditengah Jalan

Diduga Adanya Dendam Lama, Oknum Preman Bacok Pasutri Ditengah Jalan

19 February, 2021
ALUR SISTEM RUJUKAN BPJS YANG WAJIB BAGI ANGGOTA POLRI KETAHUI

ALUR SISTEM RUJUKAN BPJS YANG WAJIB BAGI ANGGOTA POLRI KETAHUI

6 June, 2017

Trending

TEGANYA SEORANG ANAK HAMILI IBU KANDUNG

TEGANYA SEORANG ANAK HAMILI IBU KANDUNG

1 June, 2016
ALUR SISTEM RUJUKAN BPJS YANG WAJIB BAGI ANGGOTA POLRI KETAHUI

ALUR SISTEM RUJUKAN BPJS YANG WAJIB BAGI ANGGOTA POLRI KETAHUI

6 June, 2017

UJIAN AKADEMIK (PENULISAN NASKAH KARYA PERORANGAN) SELEKSI PENDIDIKAN SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-57 DAN 58 T.A 2017 POLDA NTB

25 January, 2017
Kabur Saat Ditangkap, Emak-emak Bandar Sabu Karang Bagu Jadi DPO

Kabur Saat Ditangkap, Emak-emak Bandar Sabu Karang Bagu Jadi DPO

1 March, 2021
ALUR SISTEM RUJUKAN BPJS YANG WAJIB BAGI ANGGOTA POLRI KETAHUI

ALUR SISTEM RUJUKAN BPJS YANG WAJIB BAGI ANGGOTA POLRI KETAHUI

6 June, 2017
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation

© TribrataNewsNTB. 2017

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Binkam
  • Umum
  • Reskrim
  • Lantas
  • Opini

© TribrataNewsNTB. 2017